Sekda Depok Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Nekat Melanggar Bakal Disanksi

by: YN
editor: PRM
Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur usai Apel Gelar Pasukan 2026 pada Kamis 12 Maret 2026 (Dok. indorayatoday.com)

depokupdate.id – Pemerintah Kota Depok mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan sesudah libur Idulfitri. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menegaskan bahwa selain aspek pengamanan wilayah, kedisiplinan pegawai menjadi prioritas utama.

Menutip dari indorayatoday.com Mangnguluang mengingatkan seluruh jajaran ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Lebaran.

Sesuai dengan arahan pimpinan, kendaraan operasional dinas harus tetap berada di peruntukannya dan tidak boleh dibawa ke kampung halaman.

Bacaan Lainnya

“Selain pengamanan, ada juga imbauan kepada ASN terkait penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran. Sesuai arahan pimpinan, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” ujar Mangnguluang dalam keterangannya usai Apel Gelar Pasukan 2026, pada Kamis (12/03/2026).

Guna mengantisipasi kepadatan arus balik dan memastikan transisi kerja yang efektif, Pemkot Depok akan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari lokasi lain pada tanggal 16–17 April.

BACA JUGA:  Sekda Kota Depok Resmikan SPPG Mampang 3

Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti libur tambahan, melainkan pembagian tugas agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Untuk WFA diberlakukan pada tanggal 16–17 dengan pengaturan pembagian pegawai yang masuk dan yang bekerja dari lokasi lain. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.

Terakhir, Sekda memperingatkan para pegawai untuk kembali bekerja tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok telah disiapkan untuk memantau kehadiran dan memberikan tindakan disiplin bagi mereka yang membolos.

“Apabila ada ASN yang terlambat kembali atau tidak mematuhi ketentuan, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh BKPSDM sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait