Sekda Depok Apresiasi BPN Luncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik

by: YN
editor: PRM
Sekda Kota Depok, Mangnguluang di acara launching peralihan hak atas tanah secara elektronik di Kantor BPN Kota Depok, pekan lalu.
Sekda Kota Depok, Mangnguluang di acara launching peralihan hak atas tanah secara elektronik di Kantor BPN Kota Depok, pekan lalu.

GDC, depokupdate.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, mengapresiasi langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang meluncurkan layanan peralihan hak atas tanah elektronik.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan maju dalam meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga bagian dari kepastian hidup warga. Kami bersyukur dengan inovasi ini karena bisa mempercepat penyelesaian dokumen pengajuan masyarakat,” ujar Agung, sapaan akrabnya belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, sertipikat dan dokumen hak atas tanah yang sebelumnya diterbitkan dalam bentuk fisik, kini beralih ke sistem elektronik. Transformasi ini memberikan sejumlah manfaat, antara lain proses administrasi yang lebih cepat, efisien, transparan, serta meminimalisasi risiko penyalahgunaan.

BACA JUGA:  Sukses Tekan Angka Stunting, Pemkot Depok Terima Insentif Fiskal

Agung berharap seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kalangan menengah ke bawah hingga pelaku usaha, dapat merasakan kemudahan tanpa terbebani birokrasi panjang.

“Sebaliknya, mereka merasakan langsung hadirnya negara melalui pelayanan publik yang sederhana, transparan, dan berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Pada tahun 2024, BPN Kota Depok telah menerbitkan lebih dari 100 sertipikat elektronik untuk aset pemerintah. Tahun ini, percepatan dilakukan agar manfaat sistem elektronik juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait