Sejumlah Terobosan Pelayanan Publik Disampaikan Kadisdukcapil pada Apel Pagi

Reporter: YN
Editor: PRM
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti menjadi pembina apel pagi di Lapangan Balai Kota Depok. (dok.Humas Protokol
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti menjadi pembina apel pagi di Lapangan Balai Kota Depok. (dok.Humas Protokol

BALAIKOTA, depokupdate.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti menjadi pembina apel pagi di Lapangan Balai Kota Depok, Jumat (13/12/2024).

Dalam sambutannya, Ia menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait beberapa terobosan yang telah dilakukan Disdukcapil salah satunya Depok Sistem Informasi Data Warga Terpadu (De’ Smart) yang menyediakan Data Konsolidasi Bersih (DKB) tiap semester yang tujuannya untuk memudahkan warga mendapatkan informasi tentang data kependudukan.

“Selain itu, ada juga inovasi Disdukcapil Depok jemput bola warga lansia, orang sakit dan disabilitas (De Jelitas). Seringkali warga disabilitas, orang sakit, lansia, bahkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) disembunyikan oleh lingkungannya, sehingga tidak memiliki identitas,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pemkot Depok Tingkatkan Kenyamanan Warga Fasilitasi Angkot AC

“Setiap Senin, Rabu dan Jumat kami melakukan pelayanan langsung ke rumah warga juga ke rumah sakit. Kita juga melakukan rekaman biometrik kepada warga yang belum mempunyai identitas kependudukan,” sambungnya.

Tahun ini, lanjutnya, Disdukcapil juga bekerja sama dengan JNE untuk mengirimkan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) ke rumah warga, atas permintaan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait