Sejumlah SDN Jual Buku Melalui ‘Tangan’ Komite Sekolah

Sawangan, depokupdate.com

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melarang setiap Aparataur Sipil Negara (ASN) melakukan pemberatan kepada masyarakat Indonesia dalam hal pelayanan.

Bukan hanya korupsi, Jokowi bahkan melarang adanya kutipan-kutipan kecil yang masuk dalam kategory pungutan liar (pungli) berada di instansi pemerintah seperti kelurahan dan sekolah-sekolah negeri.

Hal itu Jokowi katakan sejak dirinya menjadi orang nomor satu di Indonesia pada 2014 silam.

Mirisnya, larangan hanya sekadar larangan, imbauan dianggap angin lalu. Banyak praktek pungli yang masih dilakukan para aparatur sipil negara, namun dibungkus dengan kemasan agar mereka tidak terkesan melanggar.Seperti yang terjadi sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Depok.

Umumnya mereka memanfaatkan ‘tangan’ Komite sekolah agar para ASN tidak bersentuhan dengan hukum secara langsung. Alih-alih mereka menjual nama komite agar aman dari jeratan.

Di Kecamatan Sawangan, penjualan buku kumpulan soal atau kisi-kisi Ujian Nasional (UN) marak terjadi di sejumlah SDN. Hal itu kemudian disoal oleh sejumlah aktifis pendidikan. Salah satunya Sutrisno, warga Kelurahan Mampang, Kecanatan Pancoran Mas.

Mastris yang terkenal peduli pendidikan itu menyentil kepala sekolah dan komite. Dia mempertanyakan penjualan buku yang sebenarnya dilarang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan