Satresnarkoba Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Obat Ilegal

by: YN
editor: PRM
Barang bukti obat daftar G yang berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Metro Depok selama Maret 2026. (dok. Narasumber).

MARGONDA, depokupdate.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap peredaran obat daftar G jenis tramadol dalam jumlah besar selama periode awal hingga pertengahan Maret 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, petugas menyita sebanyak 4.066 butir tramadol dari sejumlah lokasi di wilayah Kota Depok.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Haruan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari 13 laporan yang diterima penyidik.

Bacaan Lainnya

Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan 13 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal.

“Para pelaku beroperasi di sejumlah wilayah di Kota Depok, antara lain Tajur Halang, Pancoran Mas, Limo, Sukmajaya, Sawangan, dan Beji,”

“Modus yang digunakan adalah mengedarkan obat secara ilegal tanpa izin, yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja,” ujarnya, Rabu (18/03/2026).

BACA JUGA:  Kapolres Metro Depok: Peran Serta Masyarakat Sangat Penting dalam Menjaga Keamanan

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran obat daftar G di wilayah hukumnya.

“Peredaran obat daftar G ini sangat merugikan dan kerap menjadi pemicu berbagai permasalahan, seperti tawuran, tindak pidana, serta kenakalan remaja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang.

“Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran obat ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Depok,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait