Satpol PP Bersama Bawaslu Kota Depok Tertibkan APK Ke Seluruh Wilayah 

Reporter: adi apeng
Editor: adi

depokupdate.id, Depok – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), DLHK Kota Depok dan Perangkat Daerah (PD) terkait, menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Depok pada hari Minggu (11/02/2024).

Operasi ini dilakukan untuk membersihkan APK yang masih terpasang di berbagai lokasi, mulai dari jalan protokol hingga jalan lingkungan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Muhamad Thamrin, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini difokuskan pada beberapa ruas jalan utama, seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Ir Juanda, dan Arif Rahman Hakim. Selain itu, operasi juga dilakukan di Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Parung, dan Ciputat.

“Seluruh jalan utama dan lingkungan di Depok harus bersih dari APK,” tegas Thamrin kepada wartawan, usai apel gabungan penertiban APK di Lapangan Balaikota Depok, Minggu (11/02/2024) pagi.

Thamrin yang di dampingi Bawaslu Kota Depok M. Fathul menargetkan seluruh APK di Kota Depok dapat tuntas ditertibkan hingga tanggal 13 Februari mendatang. APK yang sudah ditertibkan akan diserahkan ke Bawaslu Kota Depok untuk disimpan.

“Jika ada partai politik yang ingin ambil APK diarahkan ke Bawaslu, sehingga semua tersimpan dengan baik dan rapih,” jelasnya.

Thamrin juga mengimbau kepada seluruh personel yang bertugas untuk menjaga kondusifitas dan berhati-hati dalam melaksanakan operasi penertiban.
“Jaga kondusifitas dengan sebaik mungkin dan lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif, mengatakan apel siaga ini merupakan bentuk komitmen untuk menyukseskan Pemilu 2024.

“Ini bentuk komitmen kita soal sinergi karena kesuksesan itu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, hari ini seluruh stakeholder di Kota Depok hadir,” ujar Fathul, Sabtu (10/2/2024).

Menurut Fathul, persiapan pengawasan di masa tenang ini menjadi konsen Bawaslu Kota Depok. Unsur Bawaslu akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) bersama panwascam dan berkolaborasi dengan pemda hingga Satpol PP.

“Jadi dipastikan begitu masa kampanye selesai, masuk ke masa tenang kita mulai bergerak untuk pembersihan APK, apalagi di tempat-tempat yang memang akan dijadikan TPS itu harus bersih,” katanya.

Selain penertiban APK, Bawaslu Kota Depok juga konsen pada patroli pengawasan antimoney politik di dalam masa tenang dan hari H, di mana semua orang bisa terjerat pidana pemilu. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com