depokupdate.id, Depok – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), DLHK Kota Depok dan Perangkat Daerah (PD) terkait, menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Depok pada hari Minggu (11/02/2024).
Operasi ini dilakukan untuk membersihkan APK yang masih terpasang di berbagai lokasi, mulai dari jalan protokol hingga jalan lingkungan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Muhamad Thamrin, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini difokuskan pada beberapa ruas jalan utama, seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Ir Juanda, dan Arif Rahman Hakim. Selain itu, operasi juga dilakukan di Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Parung, dan Ciputat.
“Seluruh jalan utama dan lingkungan di Depok harus bersih dari APK,” tegas Thamrin kepada wartawan, usai apel gabungan penertiban APK di Lapangan Balaikota Depok, Minggu (11/02/2024) pagi.
Thamrin yang di dampingi Bawaslu Kota Depok M. Fathul menargetkan seluruh APK di Kota Depok dapat tuntas ditertibkan hingga tanggal 13 Februari mendatang. APK yang sudah ditertibkan akan diserahkan ke Bawaslu Kota Depok untuk disimpan.
“Jika ada partai politik yang ingin ambil APK diarahkan ke Bawaslu, sehingga semua tersimpan dengan baik dan rapih,” jelasnya.