depokupdate id, Depok – Menindak lanjuti Instruksi Walikota (Inwal) nomor 12 tahun 2023 tentang mengatur beberapa kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota salah satunya terkait Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan surat edaran Mendagri Nomor 2 tahun 2023 tentang pengendalian polusi udara di daerah Jabodetabek.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok mengadakan uji emisi kendaraan secara gratis agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan.
Kegiatan yang digelar di Balaikota Depok, jalan Margonda Raya Depok, menjadi bagian dari langkah nyata yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga kualitas udara di Kota Depok.
Kepala UPT PKB Dishub Kota Depok Hindra Gunawan ketika ditemui mengatakan, hari ini melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor di halaman Kantor Walikota secara gratis, untuk mengantisipasi polusi udara akibat dari gas buang kendaraan.
“Kegiatan ini sebagai langkah cepat menindaklanjuti Instruksi Walikota nomor 12 tahun 2023 dan Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek,” kata Hindra.
Hindra Gunawan yang akrab disapa Garut ini mengatakan kegiatan ini diikuti oleh puluhan kendaraan bermotor, khususnya mobil dan diharapkan uji emisi gratis ini dapat dioptimalkan sebagai kesempatan mendapatkan data konkret untuk penilaian dan pengendalian kadar emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor.
“Langkah awal sebagai upaya pengendalian lingkungan, khususnya polusi udara, disambut secara antusias oleh banyak kalangan. Terlebih, uji emisi saat ini sangat penting dan relevan untuk mendorong kesadaran mengenai kepedulian lingkungan di Kota Depok,” katanya.