Sandiaga Uno, Hadiri Workshop Peningkatan Inovasi dan Kewirausahaan Kab/Kota Kreatif (KaTa Kreatif) Indonesia di Kota Depok

by: Adi Apeng
editor: Adi

Kreativitas dan inovasi pelaku ekonomi kreatif lanjut Sandiaga, menjadi kunci dalam menjangkau pasar yang lebih luas dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini.

Kemenparekraf/Baparekraf akan terus berupaya mendorong kebangkitan ekonomi kreatif dengan bentuk aktivasi kegiatan dengan memfasilitasi para pelaku UMKM sektor ekonomi kreatif dalam mengeksplorasi dan mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif sehingga memiliki nilai tambah dan memberikan penguatan branding dari produk-produknya.

Penyelenggaraan Workshop, menurut Mas Sandi yang didampingi Sekda Kota Depok, sebagai Peningkatan Inovasi dan Kewirausahaan Kabupaten/Kota Kreatif (KaTa Kreatif) Indonesia.

“Ini merupakan bentuk penguatan yang diberikan Kemenparekraf/Baparekraf terhadap ekosistem ekonomi kreatif secara komprehensif di Kota Depok yang terus berkomitmen untuk mengembangkan simpul kabupaten/kota kreatif berdasarkan subsektor ekonomi kreatifnya agar dapat mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat,” jelasnya..

Mas Sandi mengatakan, Kota Depok terus berkomitmen untuk mengembangkan ekonomi kreatif di daerahnya salah satunya dengan memperkuat sinergi dan jejaring dengan kabupaten/kota yang memiliki subsektor unggulan yang sama, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Alhamdulillah Pada level internasional, Kota Depok terpilih sebagai salah satu perwakilan Indonesia untuk nominasi UCCN (UNESCO Creative City Network) tahun 2023 dalam bidang Media Arts,” papanya.

Sebagai wujud apresiasi dan dukungan Kemenparekraf kepada Kota Depok sebagai Kabupaten/Kota Kreatif yang telah konsisten berkontribusi dalam memajukan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.
“Kemenparekraf akan memberikan dukungan aktivasi melalui fasilitasi Prasarana Ruang Kreatif dengan mekanisme Tugas Pembantuan (TP) dalam bentuk revitalisasi bangunan infrastruktur fisik ruang kreatif pada tahun anggaran 2024,” ujar Mas Sandi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com