Samling Ngabuburit, Upaya Inovatif P3DW Kota Depok dalam Pelayanan Pajak

Reporter: YN
Doc.Samsat Depok I
Doc.Samsat Depok I

GDC, depokupdate.id – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok I menghadirkan program layanan unggulan mereka, Samsat Keliling (Samling) Ngabuburit, sebagai bentuk upaya jemput bola dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat. Dalam Ramadan 1445 Hijiriah, Samsat Depok I telah menyiapkan jadwal pelayanan khusus yang akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Rina Parlina, Ketua Tim (Katim) pendataan dan penetapan (Dapen) P3DW Kota Depok I, menjelaskan bahwa Samling Ngabuburit merupakan program rutin yang diadakan setiap tahunnya selama bulan Ramadan. Pelayanan ini diselenggarakan dengan membuka layanan menjelang waktu Magrib sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Dalam Ramadan 1445 Hijriah ini, kami akan siap melayani yang berlokasi di Alun-alun Kota Depok setiap hari Kamis selama tiga kali. Mulai hari ini, 21 Maret pukul 16.00 – 18.00 WIB,” ujar Rina di kutip pada Kamis (21/03/24).

Jadwal pelayanan dilanjutkan pada Kamis tanggal 28 Maret dan 4 April 2024, dengan waktu dan lokasi yang sama seperti sebelumnya.

Rina menegaskan bahwa layanan yang diberikan dalam Samling Ngabuburit hanya terbatas pada pembayaran pajak tahunan. Untuk layanan lainnya, masyarakat tetap dapat mengunjungi Kantor Samsat.

“Syarat untuk melakukan pembayaran pajak sangat mudah, cukup membawa KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli yang kemudian akan difotokopi,” tambahnya.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, terutama bagi para pekerja yang sibuk dan tidak memiliki waktu luang untuk mengurus administrasi kendaraan mereka diwaktu biasa. Samling Ngabuburit menjadi bentuk konkrit dari komitmen P3DW Kota Depok I dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih inklusif dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com