Saksi Kunci Perkara Yusra tidak Dihadirkan dalam Sidang

by: YN
editor: PRM
Penasihat Terdakwa Yusra Amir, Mathilda SH.
Penasihat Terdakwa Yusra Amir, Mathilda SH.

“Dengan dihadirkannya Oktavia Safitri, dapat terungkap transaksi yang dilakukan Mulya Wibawa dalam perkara ini, baik dengan memperlihatkan rekening koran suaminya maupun bukti-bukti lainnya,” ujar Mathilda.

Ia menambahkan bahwa tanpa kehadiran Oktavia sebagai Saksi, benang merah kasus ini menjadi terputus.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait