Saksi Kunci Perkara Yusra tidak Dihadirkan dalam Sidang

Reporter: YN
Editor: PRM
Penasihat Terdakwa Yusra Amir, Mathilda SH.
Penasihat Terdakwa Yusra Amir, Mathilda SH.

Mathilda juga mempertanyakan Pembuatan kwitansi-kwitansi yang di duga skenario terkait dengan transaksi tersebut.

“Siapa yang membuat kwitansi ini, untuk kepentingan siapa, dan kapan dibuat?” ucap Mathilda.

Mathilda menekankan bahwa kehadiran Oktavia Safitri di persidangan sangat penting untuk mengungkap cerita tentang penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar yang dikumpulkan oleh teman-teman suaminya yaitu Daud Kornelius, Kamaruddin, Gunawan, Daud Sekarmadidjaja dan Eddy Kimas, yang masing-masing memberikan nilai senilai Rp 400 juta.

“Dengan dihadirkannya Oktavia Safitri, dapat terungkap transaksi yang dilakukan Mulya Wibawa dalam perkara ini, baik dengan memperlihatkan rekening koran suaminya maupun bukti-bukti lainnya,” ujar Mathilda.

BACA JUGA:  Sidang Perkara Yusra, PPJB Tidak Mengalihkan Hak Kepemilikan

Ia menambahkan bahwa tanpa kehadiran Oktavia sebagai Saksi, benang merah kasus ini menjadi terputus.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait