Saksi Kunci Perkara Yusra tidak Dihadirkan dalam Sidang

by: YN
editor: PRM
Penasihat Terdakwa Yusra Amir, Mathilda SH.
Penasihat Terdakwa Yusra Amir, Mathilda SH.

depokupdate.id – Saksi kunci dalam perkara Yusra Amir tidak dihadirkan dalam sidang, penasehat hukum terdakwa Mathilda. SH.,  kecewa dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum yang tidak menghadirkan Oktavia Safitri, istri almarhum Mulya Wibawa, dalam persidangan. Menurut Mathilda, Oktavia merupakan saksi kunci dalam perkara Yusra Amir.

“Oktavia Safitri merupakan saksi kunci penerima uang yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dengan alasan mereka sudah cukup memiliki bukti,” ujar Mathilda, Rabu (26/06/2024).

Mathilda menduga Jaksa Penuntut Umum sengaja menyembunyikan fakta penting ini.

Bacaan Lainnya

Oktavia Safitri adalah istri almarhum Mulya Wibawa yang pernah diperiksa sebagai saksi saat penyidikan di Polres Metro Depok.

Lebih detail dikatakannya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No. 7, Oktavia menyatakan tidak mengenal Yusra Amir dan hanya mengetahui bahwa suaminya memiliki bisnis dengan saksi pelapor, Daud Kornelius.

Oktavia Safitri mengatakan dalam BAP bahwa setelah suami meninggal dunia, Daud Kornelius menceritakan hubungan bisnis antara suaminya Mulya Wibawa, dengan Daud Kornelius dan Yusra Amir,” jelas Mathilda.

BACA JUGA:  Sidang Yusra, Penasihat Hukum Bongkar Ketidakadilan Tuntutan

Oktavia juga menyatakan dalam BAP bahwa ia hanya mendengar cerita tersebut dari Daud Kornelius beserta bukti-bukti yang diperlihatkan olehnya.

Mathilda juga mempertanyakan Pembuatan kwitansi-kwitansi yang di duga skenario terkait dengan transaksi tersebut.

“Siapa yang membuat kwitansi ini, untuk kepentingan siapa, dan kapan dibuat?” ucap Mathilda.

Mathilda menekankan bahwa kehadiran Oktavia Safitri di persidangan sangat penting untuk mengungkap cerita tentang penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar yang dikumpulkan oleh teman-teman suaminya yaitu Daud Kornelius, Kamaruddin, Gunawan, Daud Sekarmadidjaja dan Eddy Kimas, yang masing-masing memberikan nilai senilai Rp 400 juta.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait