Sahh, H. Munir Terpilih Aklamasi Pimpin Lagi LPM Kelurahan Pondok Cina Periode 2022-2027

DEPOKUPDATE.ID, BEJI – Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pondok Cina. Panitia pemilihan akhirnya menetapkan secara aklamasi, H. Munir H. Mukri terpilih menjadi Ketua periode 2022-2027, dengan surat keputusan nomer, 001/PAN/PIL-LPM/IX/2022,  penetapan Ketua LPM periode 2022-2027. Jumat malam (23/9/2022), di aula kantor Kelurahan Pondok Cina.

Kini Warga Kelurahan Pondok Cina Kecamatan Beji, punya Ketua LPM baru stok lama. H. Munir H. Mukri yang merupakan incumbent dalam pemilihan Ketua LPM Kelurahan Pondok Cina, kembali terpilih untuk menduduki jabatanya secara aklamasi.

Dominasi H. Munir masih belum tergoyahkan hingga saat ini. Terbukti, sejak dibuka 18 sampai september 22, tidak ada satupun calon yang mendaftarkan diri untuk bersaing memperebutkan kursi melawannya.

Dalam Musyawarah LPM Pondok Cina,  Setelah Pimpinan Sidang yang menjabat Ketua Panitia Eko Yulianto, menetapkan 1 Calon, kemudian Ketua Panitia memutuskan incumbent H. Munir telah memenuhi syarat maju dalam pemilihan kembali.
“Alhamdulillah H. Munir terpilih secara aklamasi, selama tahun ke depan,” kata Eko

Musyawarah dihadiri Camat Beji Hendar Pradesa, Lurah se-Kecamatan Beji, Ketua FK LPM Kecamatan Beji, ketua LPM se-Kecamatan Beji, para Ketua RW se-Kelurahan Pondok Cina, para Ketua RT, TP. PKK, kader TP PKK, Tokoh masyarakat, tokoh Agama, Katar Pondok Cina, para kasi Kelurahan Pondok Cina.

Ketua panitai Eko Yulianto menanda tangani berita acara penetapan H. Munir menjadi Ketua LPM Pondok Cina

Ketua LPM Kelurahan Pondok Cina terpilih, H. Munir H. Mukri yang sejak awal diprediksi mengungguli pemilihan karena sejak para Ketua RW menyatakan dan mendukungnya, kemudian di sambut oleh para tokoh dan katar, ibu ibu kader PKK.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com