Rezky M. Noor Minta Dinkes Serius Tangani Kasus SMPN 20

Beji, depokupdate.com
Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Fraksi Gerindra, Rezky M Noor buka suara perihal Virus Hepatitis A yang menyerang puluhan siswa di SMPN 20, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas.

Rezky menilai Pemerintah Kota Depok yang diwakili Dinas Kesehatan kurang serius dalam menyikapi masalah kesehatan.

Sosialisai yang dilakukan Dinkes pun dinilai hanya sebatas seremony sebagai bentuk laporan kepada pimpinan.

“Harusnya ya lebih serius menangani hal ini, apalagi berkaitan dengan kesehatan masyarakat,” kata Rezky kepada Harian Sederhana di wilayah Beji, Senin (25/11/2019).

Perempuan yang biasa disapa Kiki ini juga mengatakan Dinkes Kota Depok harus lebih mengintensifkan sosialisainya kepada masyarakat.

Hal itu dikarenakan sifat warga Depok yang mudah lupa dalam menerima masukan.  “Kalau sosialisasi hanya sekali, kemungkinan besoknya sudah lupa. Jadi harus to be continue, berkelanjutan,” tutur Kiki.

Lebih jauh Kiki menegaskan, perlu adanya langkah konkrit pemerintah agar bencana serupa dapat dicegah. “Lebih gencar lagi melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita mengatakan telah menerima hasil cek darah yang dilakukan pihaknya kepada 72 siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 20 pada Jumat, (22/11/2019).

Novarita menerangkan, hasil laboratorium yang didapat, dari 72 siswa yang diduga terserang virus Hepatitis A, 51 diantaranya positif. “Ya cuma 51 yang positif, sisanya negatif,” kata Novarita, Minggu (24/11/2019).

Novarita mengimbau kepada pihak SMPN 20 agar lebih memperhatikan kebersihan sekolah, terutama perilaku hidup bersih dan sehat.

“Ajarkan anak-anak agar mencuci tangan setelah keluar kamar mandi dan sebelum makan,” tutur Nova.

Terkait hasil laboratorium yang dilakukan kepada jajanan sekolah, Nova mengatakan belum menerima. “Baru hasil lab anak, belum ke sample makanan,” tuturnya. (Dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan