Revitalisasi Kios Ikan Hias di kawasan SeCAWAN Sudah Sesuai Prosedur

Reporter: YN
Editor: PRM
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty (kiri) meninjau pembongkaran kios ikan hias di kawasan SeCAWAN Pancoran Mas. (dok.DPUPR)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty (kiri) meninjau pembongkaran kios ikan hias di kawasan SeCAWAN Pancoran Mas. (dok.DPUPR)

PANCORANMAS,depokupdate.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty menuturkan, revitalisasi kios ikan hias di kawasan Sungai elok Cantik dan Menawan (SeCAWAN), di Kecamatan Pancoran Mas, sudah sesuai prosedur.

Revitalisasi ini menjadi salah satu dari beberapa penataan tahap II yang dilakukan DPUPR Kota Depok di kawasan SeCAWAN.

“Hari ini kami lakukan monitoring pembongkaran kios ikan hias. Jumlahnya ada 20 kios. Ini sesuai prosedur, karena kami juga didampingi pihak terkait seperti Satpol PP, Kodim 0508, Polresta Depok dan Kejaksaan,” tuturnya, Kamis (17/10/2024).

Dikatakannya, kios ini merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang dibangun sejak 2006 oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3). Nantinya, bangunan eksisting akan diganti dengan gedung baru berlantai dua.

BACA JUGA:  Peringati Hari Kunjung Perpustakaan, Diskarpus Depok Gelar Berbagai Kegiatan Literasi

“Lantai satu untuk foodcourt dan lantai dua untuk kios ikan hias. Nanti menghadap ke kali Cabang Tengah. Jadi lebih estetik dan humanis,” ujarnya.

Untuk sementara, lanjut Citra, kios ikan hias pindah 50 meter dari titik semula. Ia berharap, pembangunan SeCAWAN Tahap II ini bisa rampung sesuai ketentuan yaitu akhir Desember 2024.

“Mudah-mudahan pekerjaan ini selesai sesuai target. Sehingga diharapkan bisa dinikmati warga Depok khususnya, seperti keberadaan SeCAWAN saat ini,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait