PANMAS, depokupdate.id – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Depok Rakha Pratama buka suara terkait adanya relawan SPPG Mampang 3 yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan laporan kejadian, relawan berinisial A tersebut diduga diamankan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas.
Rakha mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan relawan tersebut pada 17 April 2026.
Hal tersebut tercantum pada Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor : 001 / YPPI / PHK / IV / 2026 pada tanggal 17 April 2026.
“Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan kerja BGN tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Selasa (12/05/2026).
Dirinya menjelaskan, informasi yang diterima dari relawan SPPG Mampang 3 lainnya menyebutkan, kejadian bermula saat seorang teman dari terduga pelaku datang dan menginap selama kurang lebih satu minggu.
Tanpa sepengetahuan relawan lainnya, lanjutnya, teman dari terduga pelaku diduga merupakan bandar narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tajur Halang.
Rakha menegaskan, penggunaan narkoba tidak diperbolehkan dan sangat dilarang di lingkungan BGN.
“BGN Kota Depok akan terus menjaga integritas dan kedisiplinan seluruh relawan maupun petugas yang terlibat dalam program pelayanan gizi kepada masyarakat,” jelasnya
“Kami juga terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.