Realisasikan Aspirasi Warga Rangkapan Jaya, Hafid Nasir: Semoga Bantuan Mobil Siaga ini Bermanfaat

by: YN
editor: PRM
Realisasikan Aspirasi Warga Rangkapan Jaya, Hafid Nasir: Semoga Bantuan Mobil Siaga ini Bermanfaat
Realisasikan Aspirasi Warga Rangkapan Jaya, Hafid Nasir: Semoga Bantuan Mobil Siaga ini Bermanfaat

RANGKAPAN JAYA, depokupdate.id – Yayasan Manawasbhi Citra Bangsa Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas mendapat bantuan hibah dari Pemerintah Kota Depok berupa 1 unit mobil siaga.

Bantuan hibah mobil siaga itu merupakan aspirasi dari anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Daerah Pemilihan Kecamatan Pancoran Mas, H. Moh. Hafid Nasir, Dipl. -Ing.

Sebagai bentuk rasa syukur, Yayasan Manawasbhi Citra Bangsa menggelar kegiatan “syukuran” dengan mengundang Ketua RW 13, Ketua RT, Ketua dan pengurus Majelis Taklim (MT) Nurussa’adah dan Tokoh Masyarakat sekaligus memimpin doa, di aula dan plataran MT Nurussa’adah pada Jumat (10/01/2025).

Bacaan Lainnya

Ketua Yayasan Manawasbhi Citra Bangsa, ustadz Hidayat mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas semua anugerah yang sudah diterima.

BACA JUGA:  Ini Pesan Pj Sekda pada Apel Pagi ASN Depok

Mewakili para Ketua RT yang hadir, Pak Bukhori, menyampaikan harapannya dengan keberadaan mobil siaga ini warga RW 13 dan sekitarnya tidak lagi kesulitan untuk mengantar warga yg membutuhkan mobil siaga

Sementara itu Ketua MT Nurussa’adah, Bu Hj. Rosidah, menyampaikan proses dan tahapan pengadaan hibah mobil siaga, aspirasi dari anggota DPRD Fraksi PKS, membutuhkan waktu lebih dari satu tahun dan berjalan lancar.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Hafid Nasir karena telah merealisasikan apa yang sudah menjadi permohonan warga.
“Terima kasih kepada bapak Hafid Nasir yang telah menerima, menyalurkan dan merealisasikan permohonan bantuan hibah melalui jalur aspirasinya,” ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait