“Maka, diperlukan perangkat hukum sebagai rujukan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Depok,” tambahnya.
“Semoga kedua Raperda ini dapat diterima dan disetujui oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan supaya bisa digunakan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” harapnya.
Ditempat yang sama, Imam Musanto sebagai perwakilan dari Bapemperda DPRD Kota Depok dan Komisi D membacakan empat usulan Raperda Kota Depok tentang Pembinaan dan Pengembangan Produk Halal dan Aman dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Serta, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
“Kota Depok memiliki potensi yang besar pada sektor industri olahan pangan, kuliner dan makan minuman, sehingga keberadaannya perlu didorong serta difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk memenuhi aspek sertifikasi halal dan aman,” jelasnya.