Rapat Paripurna, Pemkot Usulkan 2 Raperda dan DPRD Inisiatif 4 Raperda

Reporter: YN
Editor: MAS
Walikota Depok, M Idris saat menyampaikan Raperda secara daring pada Rapat Paripurna DPRD kota Depoi, Jumat (11/11/2022). foto: Diskominfo

“Faktor kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” jelasnya saat membacakan laporan usulan dua Raperda.

Untuk Raperda Perizinan dan Non Perizinan perlu dibuat, lanjut Idris, karena Kota Depok sebagai salah satu sentral pusat ekonomi, bahkan daerah penyangga sekitar ibukota negara. Keunggulan suatu sektor ekonomi dapat dilihat dari segi pertumbuhan, kontribusi sektor yang bersangkutan dalam perekonomian secara agregat, dan daya serapnya terhadap tenaga kerja.

“Oleh sebab itu, sangat diperlukan sistem perizinan berbasis risiko di daerah sebagai suatu instrumen pemerintah yang dapat memastikan pelaksanaan ekosistem usaha dijalankan dengan baik, taat pada peraturan (legal) dan memiliki dampak risiko yang terukur bagi keberlangsungan kehidupan dan lingkungan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Depok, Pemkot Sampaikan Perubahan 3 Raperda

Semanetara, untuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, kata Mohammad Idris, kebudayaan semestinya tidak dipandang sebagai salah satu sektor pembangunan, tapi justru sebagai tujuan dari semua sektor pembangunan. Selain sebagai tujuan, kebudayaan juga merupakan pondasi pembangunan karena mendorong pembangunan dengan cara membentuk mentalitas dan wawasan masyarakat yang diperlukan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait