Rapat Paripurna DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Depok Tahun 2022

by: DiM
editor: MH
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menerima Rekomendasi LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022 dari Ketua DPRD Depok, T.M. Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (28/04/23). (Diskominfo)
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menerima Rekomendasi LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022 dari Ketua DPRD Depok, T.M. Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (28/04/23). (Diskominfo)

Sementara, untuk pariwisata, diperlukan adanya program pengembangan ekonomi kreatif, melalui pemanfaatan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung perkembangan pariwisata.

“Semoga rekomendasi yang disampaikan menjadi bagian tak terpisahkan sebagai bagian dalam penyusunan perencanaan, penganggaran dan pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota dan kebijakan strategis Wali Kota,” pungkas Reinova.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD kota Depok, TM Yuusufsyah Putra, dihadir Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari, H. Tajudin Tabri, para anggota DPRD Depok, Sekretaris daerah, dan kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kota Depok.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  DPRD Depok Tetapkan SS-Chandra jadi Wali Kota dan Wakil Walikota

Pantauan depokupdate.id agenda rapat yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB, baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB untuk kemudian diskors selama dua jam lantaran anggota yang hadir tidak kuorum.

Rapat kembali digelar sekira pukul 16.00 WIB dengan jumlah anggota dewan yang hadir bertambah lima orang dari yang awal 25 orang, sehingga total 30 anggota dewan yang mengikuti jalannya rapat. Anggota dewan yang tidak hadir tercatat 15 orang izin, 4 sakit, dan 1 orang tanpa keterangan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait