Rapat Paripurna DPRD Sampaikan Rekomendasi LKPJ Walikota Depok Tahun 2022

Reporter: DiM
Editor: MH
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menerima Rekomendasi LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022 dari Ketua DPRD Depok, T.M. Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (28/04/23). (Diskominfo)
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menerima Rekomendasi LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022 dari Ketua DPRD Depok, T.M. Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD, Yeti Wulandari di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (28/04/23). (Diskominfo)

Kemudian, untuk pekerjaan umum dan tata ruang, pembangunan trotoar harus ditingkatkan guna melindungi pejalan kaki, karena sudah terdapat beberapa yang rusak dan alih fungsi.

Untuk rekomendasi urusan wajib yang berkaitan dengan urusan dasar, lanjut Reinova, seperti tenaga kerja, diperlukan kebijakan singkronisasi antara dunia pendidikan, pelatihan dan tenaga kerja.

Sementara, untuk pariwisata, diperlukan adanya program pengembangan ekonomi kreatif, melalui pemanfaatan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung perkembangan pariwisata.

“Semoga rekomendasi yang disampaikan menjadi bagian tak terpisahkan sebagai bagian dalam penyusunan perencanaan, penganggaran dan pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota dan kebijakan strategis Wali Kota,” pungkas Reinova.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD kota Depok, TM Yuusufsyah Putra, dihadir Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari, H. Tajudin Tabri, para anggota DPRD Depok, Sekretaris daerah, dan kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kota Depok.

BACA JUGA:  DPRD Sahkan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Pantauan depokupdate.id agenda rapat yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB, baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB untuk kemudian diskors selama dua jam lantaran anggota yang hadir tidak kuorum.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait