BEJI, depokupdate.id || Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Jawa Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan tahun 2024 yaitu 2,5 kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp45.000 per orang.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-001/A/003/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Ketua Baznas Kota Depok Endang Ahmad Yani mengatakan penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Depok.
“Kami sepakat menetapkan harga beras untuk zakat fitrah pada Ramadan 1445 Hijriah adalah sebesar 2,5 Kilogram atau 3,5 liter atau setara dengan Rp45.000,” ujar Endang.
Dirinya menjelaskan zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil,” ujarnya.