Rakor Tindak Lanjut Izin Pemkot Depok Kawal Perizinan Kapel di Gandul, Sekda Depok Pastikan Tidak Menghambat

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

depokupdate.id, Depok – Pemerintah Kota Depok terus mencari solusi untuk mengatasi masalah perizinan kapel jemaat Kristen GBI di lokasi RT 12, RW 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere Kota Depok.

Persoalan kapel ini sempat viral di media usai aksi penggerudukan yang dilakukan warga sekitar pada Sabtu (16/9/2023).

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali menggelar rapat koordinasi membahas tindaklanjut perizinan sementara Kapel di Aula Bougenville Balai Kota Depok, Rabu (27/09/2023).

Dalam rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, nampak hadir Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, asisten Pemerintahan dan Kesra R. Gandara Budiana, para Kepala Dinas Terkait Perizinan, Camat dan Lurah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, H.Supian Suri mengatakan, Pemkot Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah telah menggelar rapat membahas tindaklanjut perizinan bagi rumah ibadah tersebut pada Rabu (27/9/2023).

“Kami akan terus mengawal proses izin dari Kapel tersebut dengan mengacu pada pedoman terkait kerukunan beragama,” kata Supian, Kamis (28/9/2023).

Supian menjelaskan, perizinan ibadah di kapel tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com