Rakor Bulanan SWI Depok Perkuat Konsolidasi dan Integritas

by: YN
editor: PRM

BEJI, depokupdate.id Momentum Ramadan dimanfaatkan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok untuk memperkuat solidaritas sekaligus menggaungkan pentingnya perlindungan hukum dan sosial bagi insan pers.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan rapat koordinasi (Rakor) di kawasan Beji, Kota Depok, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi tetapi juga forum strategis membahas masa depan melalui delagasi pada Munas SWI yg akan digelar pada 18 – 21 Mei Mendatang.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kesempatan itu Plt. Ketum SWI Herry Budiman didampingi Bendahara SWI Pusat, Ketua dan jajaran pengurus LBH Matapena Keadilan, sebuah badan otonomi underbow SWI, seluruh anggota dan pengurus SWI Kota Depok, serta tamu undangan unsur legislatif dan komunitas pers.

Nampak, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok (DPRD) Depok, Bambang Sutopo, turut hadir memberikan dukungan moril terhadap penguatan organisasi wartawan di Kota Depok. Hadir pula Ketua Group Mitra Pers Depok, Joko Warihnyo, perwakilan MT Balwan Tony Yusep dan perwakilan MIO Bogor Irfan Lubis.

BACA JUGA:  SWI Gelar Diklat Jurnalistik Go to School di Pesantren Technopreneur As Shofa

Ketua SWI Kota Depok, Yenny, dalam sambutannya menekankan pentingnya silaturahim sesama anggota dan pengurus SWI dengan teman – media lain di kota Depok.

Selain, itu ia menekankan pentingnya pengetahuan hukum melalui diklat paralegal anggota SWI yang akan dilaksanakan LBH Matapena Keadilan

“Kebetulan hadir ditengah kita Ketua LBH Matapena Keadilan dan jajarannya. Sebagai lawyer “jam terbang” mereka sudah tinggi. Kita bangga, SWI punya LBH selain keperlsertaan jaminan sosial,” ujarnya tegas.

Rakor Bulanan Perkuat Konsolidasi dan Integritas

Selain isu perlindungan sosial dan perlindungan hukum, Rakor juga membahas penguatan konsolidasi internal, peningkatan kompetensi, serta komitmen menjaga integritas wartawan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait