Rakerda DPD SWI Depok Dibuka Bendum DPP SWI

by: YN
editor: DM

“Cari informasi di luar organisasi lalu beradaptasi dengan informasi itu. misal Dewan Pers sedang mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gratis, lalu, DPD SWI Kota Depok harus ikut serta dalam kegiatan tersebut, inforkan kepada anggotanya. Nah, hal yang demikian itu bagian dari membangun resiliensi organisasi, yaitu fase mindful action dan adaptive innovation” jelas Herry.

Sedangkan untuk kolaborasi, Herry menjelaskan bahwa kolaborasi tidak sama dengan sinergi, atau kerjasama.

“Menurut Herry, kolaborasi internal untuk masing-masing individu dan antar bidang dengan program kerja yang ada harus lebih diutamakan. Setelah kolaborasi internal, baru menjalankan sinergi dengan eksternal atau pihak luar.

Bacaan Lainnya

Herry mengibaratkan seperti hal nya sepiring nasi goreng, ada cabe, tomat dan yang lain, lalu disatukan agar jadi nasi goreng dengan rasa yang dimainati.

“Nah divisi-divisi yang merupakan bagian dari teman-teman didalam organisasi DPD SWI Kota Depok untuk bisa menciptakan rasa itu menjadi sesuatu seperti nasi goreng,” jelasnya .

BACA JUGA:  Hadiri Undangan Ngobar SWI Depok, ini Pesan Kapolres

Lebih lanjut ia memaparkan terkait sinergi, dimana DPD SWI Kota Depok harus mempertahankan satu yang menonjol. Sinergi kerjasama yang bersyarat, maka sustainability bagian dari hal yang harus kita jaga.

Herry berharap kedepannya salah satu program yaitu “Ngopi Bareng” yang menjadi ikon SWI Kota Depok harus terus bisa dilaksankan minimal sekali dalam satu bulan.

“Paradigmanya harus di ubah, tidak harus pejabat, satukan misi dan gelar “Ngopi Bareng,” pungkasnya.

Rakerda 2023 ini bisa terlaksana dengan maksimal berkat tim panitia yang saling suport dan kompak. Tony Yusef sebagai Ketua panitia pelaksana, Aldimas Pramudya sebagai Sekretaris, dan Yusdiansyah sebagai bendahara yang berhalangan hadir karena kondisi kesehatannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait