BALAIKOTA, depokupdate.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan seluruh pegawai yang masih bekerja harus memiliki surat tugas. Perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja dari kantor.
Hal ini sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
“Kepada para pemilik maupun pimpinan perusahaan atau kantor untuk melaksanakan hal-hal yang tertuang dalam SE. Seperti memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja,” tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (03/05/20).
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan atau Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja dalam Masa PSBB di Kota Depok.
Dijelaskan Idris, bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing.
“PSBB tahap dua ini memang aturannya lebih diperketat sehingga diharapkan seluruh masyarakat patuh dan taat terhadap kebijakan tersebut,” tandasnya. YN