Program Dana RW 300 Juta, Hamzah Ingin Ada RW Baik Bangun Wilayahnya di Kasih Penilaian

by: adi apeng
editor: adm

Depok, depokupdate.id – Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Gerindra H. Hamzah, S.E, M.M. mengharapkan, implementasi Dana RW Rp.300 juta pada tahun 2026 mendatang, bukan hanya sekedar bantuan rutin. Namun, harus memiliki mekanisme evaluasi yang jelas.

Hamzah, berinisiatif mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok setidaknya memberikan reward atau penghargaan, kepada RW yang peduli akan pembangunan.
“Saya akan usulkan agar Pemkot nantinya memberikan reward kepada RW yang aktif dalam pembangunan lingkungan, seperti pengelolaan sampah, ketahanan pangan, serta berbagai aspek sosial lainnya,” kata Hamzah, usai Musrenbang Kelurahan Cilodong, Jumat (31/1/2025).

Hamzah yang juga Ketua Komisi B DPRD Depok itu mengutarakan, sementara ini, wacana itu akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun pembahasan anggaran oleh DPRD Kota Depok.

Harapannya, tandasnya, RW tidak hanya menerima anggaran tanpa adanya pemantauan dan pembinaan yang berkelanjutan.
“Kami ingin ada sistem penilaian bagi RW, yang benar-benar peduli terhadap pembangunan lingkungan, pengelolaan sampah, serta pembinaan anak-anak dan pemuda,” tekannya lagi.

Dengan begitu, terangnya, ada motivasi bagi setiap RW untuk terus meningkatkan kualitas lingkungannya.

Hamzah menyampaikan, reward tersebut akan diberikan berdasarkan kriteria yang ditetapkan, seperti capaian pembangunan di tingkat RW dan dampaknya bagi masyarakat sekitar.

Dengan adanya mekanisme itu, Hamzah berharapkan setiap RW dapat bersaing membangun lingkungannya, sehingga program-program Walikota Depok terpilih Supian Suri, dapat berjalan secara efektif hingga ke tingkat RT.

Tujuan akhirnya, tambahnya, adalah agar RW dan RT benar-benar menjadi bagian aktif dalam pembangunan kota Depok.
“Lewat sistem reward ini, tentunya mereka akan lebih semangat mengoptimalkan dana yang diberikan, sehingga manfaatnya bisa masyarakat rasakan,” pungkasnya. (**).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com