Pradi Tutup Musrenbang Kota Depok

BW, depokupdate.com – Wakil Walikota Depok H. Pradi Supriatna menutup acara Musyawaran Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota Tahun 2019 untuk pelaksanaan tahun 2020 yang diprakarsai oleh Bappeda di Hotel Bumi Wiyata Hall Dwijosewojo, Kamis, (14/3/2019).

Dalam sambutannya Wakil Walikota Depok mengatakan secara pribadi maupun Pemerintahan sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini khususnya Bappeda Kota Depok, dari duduk bareng mendapatkan solusi yang cerdas dengan inovasi-inovasi baru maupun kesepakatan dengan nilai-nilai yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Jika melihat usulan yang ada dari awal Musrenbang dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Forum Perangkat Daerah hingga ke tingkat Kota dan identifikasi kebutuhan pembangunan tingkat perkotaan begitu banyak dan disatu sisi dengan kemampuan Anggaran Daerah yang terbatas, maka tidak semua usulan dan program dapat terpenuhi secara utuh menjadi program kegiatan,” jelas Pradi.

Dia melanjutkan, perlu pemahaman kepada para stake holder untuk mencari sumber sumber pendanaan diluar APBD misalnya dengan partisipasi aktif maupun swadaya masyarakat dan atau pihak swasta dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta sumber pendanaan yang sah menurut ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap program program prioritas tersebut yang sudah disepakati bersama dapat dikaji dan ditelaah secara mendalam oleh Perangkat Daerah terkait dan harus sudah menyusun rencana operasional kerja kegiatan yang dilengkapi dengan kerangka acuan kerja serta analisis resikonya ” papar Pradi

Dalam kesempatan ini, tambah Pradi, saya mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi kegiatan pembangunan di Kota Depok.

“Yang pasti kami tidak bisa bekerja sendiri bahwa, sukses ini adalah sukses bersama,” pungkas Pradi. MH

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan