Pradi Paparkan Capaian Pembangunan Kota Depok 2018

“Belanja Langsung (direct expenditure) kami memang cukup tinggi namun efektif untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah yang semula ditargetkan diangka Rp. 1 triliun di tahun 2017 berhasil mencapai angka Rp. 1,2 triliun pada tahun 2018 tanpa adanya pendapatan dari  promosi – promosi rokok di Kota Depok, perlu diketahui bahwa Perda Kota Depok tentang Kawasan Tanpa Rokok mendapat apresiasi dari dunia dan menjadi percontohan positif bagi beberapa pemerintah daerah di Asia.” Ujar Pradi.

Terkait janji politiknya, Pradi  menjelaskan Alhamdulillah, Alun – alun Kota Depok saat ini sudah rampung Tahap 1 dan nantinya akan terintegrasi dengan Sentra Ekonomi Industri kreatif, Taman kota terpadu sudah terlaksana di 15 kelurahan dari target 63 kelurahan, revitalisasi pasar & 1000 kios UMKM saat ini sudah mencapai 60% atau sekitar 600 kios, Insentif bagi RT, RW, dan LPM sudah terdistribusi di akhir tahun ini, Insentif Pembimbing Rohani sudah terdistribusi dan akan ditingkatkan.

“Kami masih mengusahakan pelaporan akhir tetap sesuai pada 27 Desember 2018, walaupun peraturan baru dari Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran cut off ekstra 50 hari. Beberapa proyek pembangunan sebagai contoh sudah mencapai 83% namun pembayaran masih 53%, ini sedang kami maksimalkan agar tetap on the track. Secara keseluruhan Program Pembangunan ditargetkan rampung di tahun 2020” tegas Pradi

Peningkatan Fasilitas pendidikan untuk SD dan SMP, lanjut Pradi, masih prioritas utama pemkot sedangkan untuk SMA  merupakan prioritas pemprov, telah diresmikannya gedung baru RSUD Sawangan sementara RSUD kedua Kota Depok di wilayah timur (tapos) akan dimulai pada tahun 2019. 11 Puskesmas dan RSUD sudah menerapkan pendaftaran online 24 jam.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Tinggalkan Balasan