PPDI Depok Iringi Peluncuran RKAI Oleh Pemkot

by: YN
editor: PRM
PPDI Depok Iringi Peluncuran RKAI Oleh Pemkot
PPDI Depok Iringi Peluncuran RKAI Oleh Pemkot

BALAI KOTA, depokupdate.id – Pemerintah Kota Depok secara resmi meluncurkan Rumah Kreatif Anak Istimewa (RKAI), sebuah inisiatif penting yang bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, di Aula Perpustakaan Balai Kota, pada Rabu (24/06/2025).

Peluncuran ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Depok, yang melihatnya sebagai langkah nyata dalam pemenuhan hak-hak anak berkebutuhan khusus.

Acara yang dipimpin oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, ini berlangsung meriah di Aula Perpustakaan Kantor Walikota.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wali Kota Supian Suri mengungkapkan kebahagiaannya atas terwujudnya RKAI.

“Hari ini kami bisa melaksanakan, meresmikan Rumah Kreatif Anak Istimewa berbarengan dengan Hari Anak Nasional. Untuk itu, saya mengucapkan selamat Hari Anak Nasional,” ujar Supian Suri.

Ia menekankan pentingnya mencintai dan memberikan harapan besar kepada anak-anak, termasuk anak-anak istimewa, sebagai kunci terwujudnya Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA:  DP3AP2KB Depok Fokus Pemulihan Psikologis Siswa ABK Korban Bullying

Supian Suri menjelaskan bahwa RKAI didirikan sebagai wadah bagi anak-anak istimewa untuk menunjukkan bakat dan kreativitas mereka.

“Hari ini resmi kita launching, kita resmikan sebagai wadah dan media buat anak-anak kita menunjukkan talentanya, kreativitasnya,” tambahnya.

Supian Suri berharap fasilitas ini akan memperkuat rasa kepemilikan Depok bagi semua warganya, mendorong kemajuan bersama melalui dukungan kolektif.

Fasilitas RKAI dirancang khusus untuk menggali potensi unik anak-anak berkebutuhan khusus.

“Kita punya kewajiban dan tanggung jawab untuk memfasilitasi apa yang menjadi harapan-harapan anak-anak Indonesia, khususnya di Kota Depok, agar mereka bisa berkreatif, mereka bisa menunjukkan kemampuannya,” terang Supian Suri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait