Posko Pengaduan THR Disnaker Tindaklanjuti 8 Pengaduan

by: YN
editor: PRM
Posko THR Disnaker Kota Depok. (dok Diskominfo/ Ilustrasi)

BALAIKOTA, depokupdate.id – Posko Pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menerima delapan pengaduan hingga Jumat (13/03/2026).

Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Disnaker Kota Depok.
Kepala Disnaker Kota Depok Nessi Annisa Handari mengatakan, delapan pengaduan yang masuk terkait keterlambatan pembayaran THR.
Pihaknya juga telah menindaklanjuti perusahaan yang dimaksud dan memastikan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.

“Pengaduan yang masuk langsung kami konfirmasi ke lapangan oleh tim monitoring THR,” ujarnya, Jumat (13/03/2026).

Lebih lanjut, Nessi menambahkan, berdasarkan hasil tindaklanjut yang dilakukan Disnaker, perusahaan tersebut berjanji untuk memberikan THR kepada pekerjanya.

“Kami akan terus pantau pelaksanaannya, sudah ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR kepada pegawainya, Saya berharap seluruh perusahaan memenuhi hak pegawainya,” tutupnya.

Bagi pekerja yang ingin melapor terkait pengaduan THR, Disnaker Kota Depok masih membuka posko pengaduan hingga 27 Maret mendatang yang bisa diakses melalui Whatsapp di nomor 0859-7387-2874.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com