Polres Metro Depok Tekan Angka Tawuran Selama Ramadan dengan Program Pesantren Kilat

by: YN
editor: PRM
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras bersama warga dalam acara Jaga Jakarta, Jaga Depok dan Ngopi Kamtibmas. (dok.Humas Polres Metro Depok).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras bersama warga dalam acara Jaga Jakarta, Jaga Depok dan Ngopi Kamtibmas. (dok.Humas Polres Metro Depok).

MARGONDA, depokupdate.id – Polres Metro Depok melakukan berbagai upaya untuk menekan angka tawuran selama bulan suci Ramadan 1447 hijriah/2026. Salah satu cara unik yang dilakukan Polres Metro Depok dalam menekan angka tawuran dengan program pesantren kilat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, para remaja yang terjaring polisi saat tawuran akan dibina di pesantren kilat. Hal ini menjadi bagian dari upaya preventif sekaligus pembinaan karakter bagi generasi muda di Kota Depok.

Abdul Waras menjelaskan, persoalan tawuran masih menjadi perhatian serius pihak kepolisian, khususnya menjelang Ramadan.

Bacaan Lainnya

“Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, salah satu yang menjadi perhatian kami adalah persoalan tawuran. Anak-anak yang terlibat tawuran nantinya akan kami ikut sertakan dalam program pesantren kilat sebagai bentuk pembinaan,” ujarnya, Senin (16/02/2026).

Harapannya melalui kegiatan tersebut, niat para remaja untuk kembali terlibat tawuran dapat berkurang secara signifikan.

BACA JUGA:  Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Potensi Masyarakat

“Harapan kami, langkah ini bisa mengurangi niat adik-adik melakukan tawuran, karena jika tetap nekat dan melakukan pelanggaran, akan kami ikutkan dalam program pesantren kilat di Polres Metro Depok,” tegasnya.

Program ini rencananya akan dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Depok dan dinas terkait guna memastikan pembinaan berjalan efektif dan terarah. Selain tawuran, penggunaan petasan selama Ramadan juga menjadi perhatian kepolisian.

Ia pun menegaskan, penggunaan petasan harus mengacu pada regulasi dan aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dapat mengisi bulan suci Ramadan dengan kegiatan positif. Terkait petasan dan sejenisnya, tentu harus sesuai regulasi dan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai mengganggu masyarakat lain yang sedang menjalankan ibadah,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait