Plt Kadis PUPR: Setiap Pengaduan Akan Kami Tindak Lanjuti Sesuai Ketentuan yang Berlaku

by: YN
editor: PRM
Flyer digital layanan pengaduan infrastruktur Dinas PUPR Kota Depok. (dok. IG dinaspupr_depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok membuka layanan pengaduan masyarakat terkait infrastruktur dan penataan ruang di wilayah Kota Depok.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro mengatakan, layanan pengaduan tersebut merupakan wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.

“Untuk layanan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Call Center Dinas PUPR Kota Depok di nomor 0851-1160-6567, dengan waktu operasional Senin–Jumat pukul 08.00–20.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00–16.00 WIB. Pesan tetap kami terima di luar waktu tersebut dan akan diproses pada hari kerja berikutnya,” tuturnya, Rabu (11/02/2026).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Wali Kota Depok Minta Dishub Fokus Tangani Kemacetan Sawangan

Ia menjelaskan, beberapa jenis pengaduan yang dapat disampaikan antara lain terkait fasilitas jalan atau jembatan, tata ruang, utilitas, drainase atau saluran, serta kejadian bencana seperti banjir maupun longsor.

Selain melalui WhatsApp, lanjutnya, layanan pengaduan juga dapat dilakukan melalui aplikasi maupun situs Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor! yang dapat diakses melalui laman lapor.go.id.

“Setiap pengaduan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait