Plt Dirut: Dengan Kebersamaan dan Profesionalisme DPK PPNI RSUD KiSA Berikan Kontribusi Pelayanan Kesehatan

by: YN
editor: PRM
Plt Direktur RSUD KiSA Depok, Agus Gojali (tengah) bersama DPK PPNI RSUD KiSA usai menggelar Muskom dan Pelantikan Pengurus peridoe 2025-2030. (dok. narasumber).
Plt Direktur RSUD KiSA Depok, Agus Gojali (tengah) bersama DPK PPNI RSUD KiSA usai menggelar Muskom dan Pelantikan Pengurus peridoe 2025-2030. (dok. narasumber).

SAWANGAN, depokupdate.id – Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA) Kota Depok menggelar Musyawarah Komisariat (Muskom) periode 2025–2030, Jumat (15/08/2025).

Muskom yang berlangsung khidmat ini menjadi wadah bagi seluruh anggota komisariat dalam memilih ketua sekaligus menyusun program kerja organisasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD KiSA Depok, Agus Gojali menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya muskom yang menurutnya tidak hanya menjadi forum demokratis, tetapi juga momentum untuk mempererat silaturahmi antar perawat.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, pelaksanaannya berjalan lancar dan penuh kebersamaan,”

BACA JUGA:  RSUD KiSA Depok Berbagi di Momen Idul Adha

“Terpilih Ketua DPK PPNI yang baru, yaitu Muhammad Muhidin melalui proses yang demokratis,” ungkapnya.

“Harapannya, kepengurusan baru dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola organisasi serta bersinergi dengan manajemen rumah sakit dalam memberikan pelayanan keperawatan yang bermutu,” sambungnya.

Usai pemilihan ketua dilanjutkan dengan rapat formatur untuk menyusun kepengurusan DPK PPNI RSUD KiSA periode 2025–2030, selanjutnya ditutup dengan pelantikan pengurus baru oleh Ketua DPD PPNI Kota Depok.

Agus Gojali menuturkan, keberadaan DPK PPNI RSUD KiSA memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait