Plh Sekda Monitoring Sidang Tera Ukur di Pasar Depok Jaya

Reporter: YN
Editor: PRM

“Ini sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan produsen sebagai pelaku usaha agar tidak ada yang dirugikan,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait