Pj Sekda Serahkan Penghargaan Anugerah Inovasi Perangkat Daerah

by: YN
editor: PRM
Pj Sekda Kota Depok Nina Suzana menyerahkan penghargaan Anugerah Inovasi Perangkat Daerah dalam rangkaian acara Depok Media Arts Summit 2024.
Pj Sekda Kota Depok Nina Suzana menyerahkan penghargaan Anugerah Inovasi Perangkat Daerah dalam rangkaian acara Depok Media Arts Summit 2024.

MARGONDA, depokupdate.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana menyerahkan penghargaan Anugerah Inovasi Perangkat Daerah dalam rangkaian acara Depok Media Arts Summit 2024 di Ballroom Hotel Bumi Wiyata, Sabtu (07/12/2024).

Penghargaan diberikan kepada instansi yang berhasil menunjukkan terobosan inovatif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kota Depok dalam mendorong budaya kerja yang kreatif.

Bacaan Lainnya

“Ini sebagai bentuk apresiasi untuk pelayanan publik inovatif. Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga dorongan bagi perangkat daerah lainnya untuk terus berinovasi,” ujarnya, disela kegiatan.

Dikatakannya, inovasi adalah kunci untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

BACA JUGA:  BKD Depok Terus Berupaya Kejar Target Capaian PBB-P2

Ia berharap, penghargaan ini bisa dijadikan sebagai motivasi bagi seluruh perangkat daerah agar terus menciptakan solusi yang lebih baik.

“Anugerah Inovasi Perangkat Daerah menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk membangun ekosistem pemerintahan yang adaptif, responsif dan inovatif,” tuturnya.

“Dengan apresiasi ini, Kota Depok diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan warganya,” lanjutnya.

Tahun ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berhasil meraih juara pertama atas inovasinya dalam menghadirkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital, yang mempermudah akses masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait