Pj Sekda Sebut Program PESIAR Tingkatkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Reporter: YN
Editor: PRM
Kegiatan PESIAR Program Jaminan Kesehatan Kota Depok.
Kegiatan PESIAR Program Jaminan Kesehatan Kota Depok.

Pj Sekda Sebut Program PESIAR Tingkatkan Kepesertaan BPJS Kesehata

 

 

DEPOK/- depokupdate.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana menghadiri Forum Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pelaksanaan Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) dalam Program Jaminan Kesehatan Tingkat Kota Drpok di Kantor BPJS Kesehatan, Kamis (25/07/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Nina mengungkapkan, program PESIAR yang dilaksanakan BPJS Kota Depok dinilai efektif dalam menyisir data kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Depok.

“Alhamdulillah sudah ada peningkatan, penyisiran yang dilakukan berdampak pada penambahan peserta BPJS Kesehatan yang aktif,” ujarnya.

Nina menambahkan, melalui para agen yang sudah ditugaskan, mereka dapat mencari masyarakat yang tidak aktif kepesertaannya serta mencari tahu apa alasannya mereka tidak aktif BPJS Kesehatannya, baik karena pindah alamat, pemberhentian kerja atau tidak membayar iuran.

“Jadi, masyarakat diberikan edukasi atau diarahkan untuk aktif kepesertaannya melalui bantuan APBD,” tambahnya.

BACA JUGA:  PMI Terima Hibah Uang Operasional dari Pemkot Depok

“Sehingga diharapkan status BPJS Kesehatannya aktif dan bisa digunakan ketika membutuhkan pertolongan,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok Elshe Theresia mengungkapkan, program PESIAR ini sudah berlangsung sejak Maret 2024.

Terdapat tujuh kelurahan yang menjadi pilot projek pelaksanannya, yakni Kelurahan Kalimulya, Kalibaru, Jatimulya, Tirtajaya, Tanah Baru, Pasir Putih dan Kelurahan Bojongsari Baru.

“Harapannya dengan program ini, peningkatan keaktifan JKN bisa 85 persen dimasing-masing kelurahan, maupun di Kota Depok,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait