Penghargaan ini juga merupakan implementasi dari pemenuhan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Diah Sadiah mengungkapkan, hasil dari pencapaian ini merupakan bentuk partisipasi aktif dari kinerja seluruh Perangkat Daerah di Pemkot Depok. Termasuk, Diskominfo yang menjadi fasilitator dalam proses sertifikasi.
“Harapannya, seluruh Perangkat Daerah mampu mempertahankan pencapaian ini dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kedepannya,” pungkasnya.