Pj Sekda Mendampingi Empat Perangkat Daerah Terima Sertifikat ISO/IEC 27001:2022

by: YN
editor: PRM
Penjabat Sekda Kota Depok, Nina Suzana (tengah) Bersama Staf Ahli Wali Kota dan Kepala Diskominfo dan empat perangkat daerah penerima Sertifikat ISO/IEC 27001:2022.
Penjabat Sekda Kota Depok, Nina Suzana (tengah) Bersama Staf Ahli Wali Kota dan Kepala Diskominfo dan empat perangkat daerah penerima Sertifikat ISO/IEC 27001:2022.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga keamanan informasi, empat Perangkat Daerah memperoleh Sertifikat ISO/IEC 27001:2022.

Di antaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Dinas Sosial (Dinsos), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat, dan RSUD Anugerah Sehat Afiat.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kemasyarakatan, Diah Sadiah, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti sebagai fasilitator layanan hak akses data kependudukan, saat apel pagi di Halaman Balai Kota Depok, Senin (21/07/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pemkot Depok Melalui PSDA Gelar Capacity Building

Staf Ahli Wali Kota Depok Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Diah Sadiah mengatakan, dengan memiliki sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 ini membuktikan pencapaian dalam pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Melalui pencapaian ini, Kota Depok telah membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Keempat Perangkat Daerah tersebut, lanjutnya, sudah melalui proses pendampingan dan evaluasi oleh PT TSI Sertifikasi Internasional dan berhak mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC dengan lingkup Keamanan Informasi Jaringan dan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait