Pj Sekda Kota Depok: Pemecatan Sandi Damkar Sudah Sesuai Ketentuan yang Berlaku

by: YN
editor: PRM
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana

Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Damkar dan Penyelamatan Depok, Tesy Haryati mengatakan, dokumen pemberhentian kontrak kerja Sandi dikeluarkan oleh Damkar Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang operasional.

“Pemberhentian kontrak kerja ini bukan hanya berlaku untuk Sandi saja. Tetapi juga untuk dua petugas lainnya,” ungkap Tesy Haryati.

Masa berlaku kontrak kerja dari ketiga petugas yang berstatus sebagai PKTT itu, sambung Tesy Haryati, dipastikan berakhir pada 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang lagi berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Belimbing Manis Resmi Diluncurkan

“Karena di sini (Damkar) selalu ada evaluasi internal setiap tahunnya, hasil dari evaluasi tersebut menyatakan mereka tidak lagi bisa diperpanjang,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait