Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, mengapresiasi semangat FK KIM dan menyambut baik inisiatif kolaboratif ini.
“Pemkot Depok sangat terbuka terhadap kolaborasi. Kami tidak bisa bekerja sendirian dalam menyebarluaskan informasi. Bantuan dari semua pihak, termasuk KIM, sangat membantu untuk memperluas jangkauan informasi pemerintah hingga ke akar rumput,” tuturnya.
Mulai tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengubah nomenklatur Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Dengan perubahan ini, seluruh komunitas di Kota Depok dapat bergabung sebagai anggota KIM dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari Diskominfo setempat.
KIM dibentuk sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga diharapkan mampu memperkuat arus komunikasi yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.