Mulai tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengubah nomenklatur Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Dengan perubahan ini, seluruh komunitas di Kota Depok dapat bergabung sebagai anggota KIM dengan syarat mendapatkan rekomendasi dari Diskominfo setempat.
KIM dibentuk sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, sehingga diharapkan mampu memperkuat arus komunikasi yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.



