Pj Sekda Depok Tekankan Pentingnya Kolaborasi Semua Pihak Atasi Stunting

Reporter: YN
Editor: PRM
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana (kerudung merah), membuka kegiatan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Avenzel Hotel, Bekasi.
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana (kerudung merah), membuka kegiatan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Avenzel Hotel, Bekasi.

Ia juga menyoroti pentingnya program lintas dinas seperti sanitasi layak, pengelolaan sampah, dan pemberian makanan tambahan (PMT) untuk ibu hamil dan anak-anak sebagai upaya konkret penanganan stunting.

Selanjutnya, Ia mengingatkan upaya ini tidak akan efektif jika tidak didukung oleh kondisi keluarga yang harmonis.

“Situasi dalam rumah tangga yang tidak kondusif, seperti konflik antara orang tua dapat memengaruhi psikologis anak. Ini berdampak pada pola makan mereka, yang jika berlangsung lama dapat memengaruhi tumbuh kembang anak,” tegasnya.

Untuk itu, perlu adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat dan lembaga lainnya untuk fokus pada titik-titik wilayah yang sudah teridentifikasi memiliki kasus stunting tinggi.

Menurutnya, pemanfaatan database yang akurat menjadi dasar penting dalam merancang program penanganan yang tepat sasaran di setiap kelurahan dan kecamatan.

BACA JUGA:  Peringatan Tahun Baru Islam I Muharam 1445 Hijriah, Pemkot Santuni 630 Anak Yatim Piatu

“Penanganan di setiap wilayah pasti berbeda, karena permasalahan dan kebutuhannya juga tidak sama. Dengan data yang tepat, kita bisa menentukan langkah efektif agar target penurunan stunting benar-benar tercapai pada 2026,” ujarnya.

Dikatakannya, dana kelurahan yang sudah dialokasikan dapat digunakan untuk program-program wajib penanganan stunting di tingkat lokal, termasuk penguatan keluarga, pemberian makanan tambahan, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sanitasi dan gizi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait