Pj Sekda Depok Serahkan Secara Simbolis Klaim Santunan Kematian 

by: YN
editor: PRM
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana menyerahkan secara simbolis klaim santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan. (dok.Humas Pemkot Depok).
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana menyerahkan secara simbolis klaim santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan. (dok.Humas Pemkot Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana, memimpin apel pagi sekaligus menyerahan secara simbolis klaim santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal, Senin (28/04/2025).

“Tentunya kami turut berduka cita. Kepada penerima, semoga santunan ini bermanfaat untuk kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum dilapangkan kuburnya,” ujarnya.

Nina mengatakan, Pemerintah Kota Depok terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan. Pada tahun 2024, sebanyak 8.672 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Bacaan Lainnya

Penerima santunan kematian antara lain Ratna Fahayati ahli waris dari Almarhum Huri Santoso, Aida ahli waris dari Almarhum Moh Holili, Krisyanti ahli waris dari Almarhum Muri Lesmana dan Mira Topia Ahli waris dari Almarhum Didi Suhardy.

BACA JUGA:  Pj Sekda Depok Apresiasi Program Abdi Nagri Nganjang Ka Warga

“Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp.42 juta. Program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan dasar bagi para pekerja rentan di Kota Depok serta membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Depok, Novarina menjelaskan, santunan kematian ini termasuk biaya pemakaman, dengan total Rp.42 juta untuk masing-masing ahli waris. Seluruh iuran program ini dibayarkan melalui bantuan sosial Pemerintah Kota Depok.

“Para penerima adalah pekerja harian lepas dan teknisi yang penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran sendiri,”

“Harapannya, seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, dapat terlindungi melalui program ini,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait