Pj Sekda Depok Apresiasi Program Abdi Nagri Nganjang Ka Warga

by: YN
editor: PRM
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana memimpin rapat persiapan Abdi Nagri Nganjang Ka Warga. (dok. Humas Pemkot Depok).
Pj Sekda Kota Depok, Nina Suzana memimpin rapat persiapan Abdi Nagri Nganjang Ka Warga. (dok. Humas Pemkot Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menggelar program Abdi Nagri Nganjang Ka Warga di Lapangan Irekap, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, pada 4–5 Juli 2025.

Program yang diinisiasi oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, menghadirkan berbagai pelayanan publik dari seluruh perangkat daerah Pemprov Jabar, diantaranya layanan administrasi kependudukan, perizinan, layanan kesehatan, khitanan massal, hingga pemeriksaan kesehatan gratis.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Depok, Nina Suzana menyambut baik pelaksanaan program tersebut di wilayahnya. Ia menilai, Abdi Nagri Nganjang Ka Warga merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah provinsi dalam melayani masyarakat secara langsung.

Bacaan Lainnya

“Program ini memberikan warna baru dalam pelayanan publik langsung kepada warga. Kita bersyukur karena bukan hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang bertanggung jawab, tetapi juga Pemerintah Provinsi hadir langsung untuk melayani,” ujarnya, Kamis (03/07/2025).

BACA JUGA:  Sepanjang Tahun 2024 Kota Depok Raih Sejumlah Penghargaan

Ia menyampaikn, Pemkot Depok akan mendukung penuh pelaksanaan program ini, termasuk mengerahkan partisipasi warga agar kegiatan berjalan sukses. Program akan berlangsung setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.

“Kami mengajak warga Cilodong dan 10 kecamatan lainnya untuk hadir dan memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia. Ini merupakan kehormatan bagi kita karena bisa menerima langsung program dari Pemprov Jabar,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait