Pj Sekda Buka Rakor HLM TPID Kota Depok

Reporter: YN
Editor: PRM
PJ Sekda Depok Nina Suzana membuka Rakor HLM TPID di Ruang Edelweis lantai 5 Gedung Balai Kota Depok.
PJ Sekda Depok Nina Suzana membuka Rakor HLM TPID di Ruang Edelweis lantai 5 Gedung Balai Kota Depok.

BALAIKOTA,depokupdate.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana membuka Rapat Koordinasi (Rakor) High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Depok di Ruang Edelweis lantai 5 Gedung Balai Kota Depok, Selasa (17/12/2024).

Ia mengatakan, kegiatan ini sebagai antisipasi kesiapan ketersediaan bahan pokok menjelang pelaksanaan Natal tahun dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

“Hari ini kita menggelar rapat untuk mengecek kesiapan bahan pokok apakah ada lonjakan harga jelang Nataru,” ujarnya, Selasa (17/12/204).

Nina menjelaskan, bencana alam yang terjadi di Cianjur dan Sukabumi awal Desember lalu dikhawatirkan bisa menghambat pasokan bahan baku menjelang Nataru 2024/2025, maka dari itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh perangkat daerah terkait agar pasokan bahan baku tetap berjalan normal sehingga tidak menyebabkan kelangkaan bahan baku.

“Antisipasinya dengan mencari pasokan bahan baku dari daerah lain. Termasuk juga sembako dari bulog dan sebagainya,” jelasnya.

BACA JUGA:  IBH Himbau Masyarakat Memasang Bendera Merah Putih Selama Agustus

Ia mengatakan, sejauh ini di Kota Depok untuk bahan baku belum ada kenaikan harga yang signifikan, hanya harga cabai yang mengalami kenaikan harga.

“Sejauh ini bahan baku yang mengalami kenaikan hanya cabai, itu juga hanya sedikit naiknya, yang lain masih stabil semua,” sambungnya.

Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompimda) dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan juga turut melakukan pengamanan karena dikhawatirkan ada penimbunan bahan baku yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Kita juga antisipasi jika ada penimbunan dan kemungkinan lainnya yang akan dilakukan pengamanan oleh pihak berwajib,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait