Pj Sekda Ajak Generasi Z Ikut Lestarikan Budaya Asli Depok

Reporter: YN
Editor: PRM
Pertunjukan Tari Greget Mpok, khas Depok diacara Depok Media Arts Summit 2024
Pertunjukan Tari Greget Mpok, khas Depok diacara Depok Media Arts Summit 2024

MARGONDA,depokupdate.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana mengajak Generasi Z (Gen Z) untuk ikut melestarikan budaya asli Kota Depok,
salah satunya tradisi rebut dandang yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di Jawa Barat (Jabar) oleh Pemerintah Provinsi Jabar pada tahun 2023.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Depok Media Arts Summit 2024 di Ballroom Hotel Bumi Wiyata, Sabtu (07/12/2024).

“Kami mengajak Gen Z untuk melestarikan budaya asli Depok, seperti rebutan dandang, tari topeng Cisalak, ngubek empang dan lain sebagainya. Hal ini dilestarikan agar tidak punah di tengah modernisasi,” ujarnya, di sela kegiatan yang juga didominasi Gen Z.

Mpok Nina, panggilan akrabnya mengatakan, tanjidor dan palang pintu yang ditampilkan dalam pembukaan Media Arts Summit 2024, bukan budaya asli Depok, melainkan budaya Betawi,
namun ia tetap mengajak semua pihak yang hadir untuk ikut melestarikan dan mengembangkan budaya yang ada.

BACA JUGA:  PMI Terima Hibah Uang Operasional dari Pemkot Depok

“Indonesia kaya akan budaya, kita harus menggali potensi budaya yang ada. Adik-adik dari generasi Z juga harus pandai berpantun. Karena pemerintah juga memberi ruang berekspresi untuk melestarikan budaya, misalnya dalam lomba-lomba,” jelasnya.

“Melalui berbagai penampilan budaya Depok dalam setiap kegiatan, kami berharap anak-anak zaman now tahu dan bisa menyebarluaskan bahwa di Kota Depok punya budaya khas,” lanjutnya.

“Karena anak muda memiliki peran penting untuk melestarikan budaya lokal agar tetap eksis dan dikenal luas,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait