Pidato Perdana KH.Mohammad Idris, Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok

Depokupdate.com, Depok- Staf Ahli Gubernur Jawa Barat Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, R Haryadi Warga Dibrata. Menyaksikan langsung Serah Terima Jabatan (Sertijab) Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2021 – 2026, secara virtual dan juga tatap muka, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Depok, yang digelar dalam rangkaian Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Rabu (03/03/21).

Penandatanganan berita acara yang diawali oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Depok, Sri Utomo dilanjutkan Wali Kota Depok terpilih Mohammad Idris.

Dalam sambutan perdananya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, bersama Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, akan menjalankan amanah demi kesejahteraan masyarakat Depok, yang maju, berbudaya dan sejahtera. Tentunya dengan dukungan dari semua pihak agar program yang dijalankan dapat maksimal dan berjalan dengan baik.

“Allaah swt telah menetapkan kehendaknya, warga Depok telah bersuara, terpaut dengan harapan dan doa untuk mewujudkan masa depan kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera.Tepat pada hari Jumat (26/02/2021) amanat besar telah diletakkan dipundak kami berdua.Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat atas kepercayaan yang diberikan kepada kami, amanah ini akan kami tunaikan sebaik-baiknya untuk pembangunan kota Depok, menuju masyarakat yang lebih baik” ujar Mohammad Idris.

Sementara ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra mengucapkan selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono. Dengan terpilih menjadi pemimpin di Kota Depok diharapkan dapat menjaga amanah dalam menjalankan tugas untuk meningkatkan pembangunan di kota Depok.

“Semoga dalam menjalankan tugas lima tahun ke depan dapat menjaga amanah, menjalankan program pembangunan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Depok,” pungkasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com