PERWANI Wartawan Depok Bentuk Panitia Natal 2025

by: YN
editor: PRM
PERWANI Wartawan Depok Bentuk Panitia Natal 2025
PERWANI Wartawan Depok Bentuk Panitia Natal 2025

BALAIKOTA, depokupdate.id – Wartawan dari berbagai media baik cetak, elektronik dan online, gelar rapat persiapan menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 – 2026, Rapat dibuka oleh Ketua panitia Persatuan Wartawan Kristiani (PERWANI) di Balai Wartawan, Baleka II, Jln Margonda Raya kota Depok. Jumat, (26/9/2025).

Tampak hadir beberapa pengurus PERWANI dan perwakilan dari anggota dan beberapa penasehat yang telah disepakati bersama untuk panitia Natal Desember 2025.

Penasehat,

Bacaan Lainnya

1. Tombang Talihorang

2. Bahtiar Butar butar.

3. Parulian Pangabean.

4. Anggota DPRD Kota Depok, Binton Nadadap.

Ketua Panitia : Manahan Hutagalung.

Sekertaris : Johanes Hutapea.

Bendahara I : Rohan i Sinaga.

Bendahara II : Roma Uli Lubis .

Dan seluruh Seksi seksi yang ada.

Menahan Hutagalung dalam sambutan singkatnya sebagai Ketua Panitia Natal Wartawan Kota Depok 2025 mengucapkan terimakasihnya atas kepercayaan yang telah diberikan pada dirinya dalam mempersiapkan perayaan Natal 2025 di Kota Depok.

BACA JUGA:  Ketua Perwana: Pemberitaan Sesuai Nilai-nilai Jurnalistik

“Terimakasih atas kepercayaan temen-temen, Saya berharap panitia Natal ini mampu bekerja dengan baik demi kemuliaan nama Tuhan Yesus Kristus,” pungkasnya.

Manahan mengajak agar semua panitia yang sudah terbentuk ini dapat bekerjasama dan solid, supaya perayaan Natal dapat berjalan dengan baik sehingga kegiatan Natal ini dapat terwujud dan menjalin rasa persaudaran sesama wartawan yang kokoh dengan didasari pada saling menghormati, mencintai, yang menjadi tujuan Natal, agar Kita saling mengasihi diantara sesama Manusia sekalipun berbeda.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait