Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok dalam Peraturan Kota Sehat Kota Depok, Untuk Melindungi Masyarakat Dari Bahaya Rokok.

Depokupdate.com, Depok- Dinas Kesehatan Kota Depok Gelar acara, secara Webinaar yang di buka oleh Kepala Dinas Kota Depok drg. Novarita senin (1/12/2020)

“Materi perubahan Perda KTR Depok dalam upaya meningkatkan kesehatan Masyarakat”

Perda Perubahan yang disampaikan oleh Dra, Sri Utami , MM Anggota DPRD kota Depok, tim Pansus raperda perubahan Perda KTR Kota Depok.

Riwayat peraturan kawasan tanpa rokok di kota Depok.

– Peraturan daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum pasal 23 tentang tertib merokok KTR.

– Peraturan daerah Kota Depok nomor 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.

– Peraturan daerah Kota Depok nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok alasan perubahan.

– Peraturan Walikota Depok nomor 126 tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian kawasan tanpa rokok

– Surat edaran Walikota nomor 300/357 Satpol PP tentang larangan distplay, penjualan rokok, mengiklankan kan dan mempromosikan rokok.

– Peraturan daerah Kota Depok nomor 15 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kota layak anak.

(GYTS) Global Youth Tobacco Survei Depok City 2016.

Peneliti mengenai jumlah perokok pada remaja usia SMP di kota Depok.

-1 dari 4 siswa (23, 4% ) adalah perokok aktif.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com