Bikman mengutarakan, adanya regulasi baru yang menjadi pedoman acuan panitia yaitu Perwal Kota Depok nomor 13 tahun 2021 dan Perwal Kota Depok nomor 65 tahun 2022 tentang Pedoman
Pembentukan RT, RW dan LPM Kota Depok dan Keputusan Walikota Depok no 220/494/Kpts/Pemks/Huk/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat tahun 2022.

“Pemilihan ini menjadi lebih populis,
sederhana dan partisipatif di mata masyarakat, dengan keluarnya peraturan ini, ini menunjukkan antusias hadir menyaksikan sebagai saksi publik pada acara pemilihan Kerua LPM ini,” ucap Bikman.
Di kesempatan ini Lurah Beji Timur, Sobarudin, S.H menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi- tingginya atas kinerja yang baik dari Panitia Pemilihan Ketua LPM Beji Timur. Ketua LPM Beji Timur secara definitif Masa Bakti yang akan datang tahun 2023-2028.
Sobarudin menambahkan, bahwa pentingnya peran LPM dalam pembangunan sebagai mitra Kelurahan untuk penyusunan rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat.
“Mudah mudahan mencapai tujuannya, kalau memiliki LPM yang kuat dan solid serta didukung segenap lapisan masyarakat Beji Timur dalam kebersamaan, InsyaAllah akan bisa membagun Kelurahan Beji Timur, akan semakin Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” ungkapnya. (adi).