Perubahan di Mulai, Perebutan Kursi LPM Beji Timur Sofyan Effendi Jadi Ketua Periode 2023-2028

Bikman mengutarakan, adanya regulasi baru yang menjadi pedoman acuan panitia yaitu Perwal Kota Depok nomor 13 tahun 2021 dan Perwal Kota Depok nomor 65 tahun 2022 tentang Pedoman
Pembentukan RT, RW dan LPM Kota Depok dan  Keputusan Walikota Depok no 220/494/Kpts/Pemks/Huk/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Ketua Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat tahun 2022.

“Pemilihan ini menjadi lebih populis,
sederhana dan partisipatif di mata masyarakat, dengan keluarnya peraturan ini, ini menunjukkan antusias hadir menyaksikan sebagai saksi publik pada acara pemilihan Kerua LPM ini,” ucap Bikman.

Di kesempatan ini Lurah Beji Timur, Sobarudin, S.H menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi- tingginya atas kinerja yang baik dari Panitia Pemilihan Ketua LPM Beji Timur. Ketua LPM Beji Timur secara definitif Masa Bakti yang akan datang tahun 2023-2028.

Sobarudin menambahkan,  bahwa pentingnya peran LPM dalam pembangunan sebagai mitra Kelurahan untuk penyusunan rencana pembangunan partisipatif, menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat.

“Mudah mudahan mencapai tujuannya, kalau memiliki LPM yang kuat dan solid serta didukung segenap lapisan masyarakat Beji Timur dalam kebersamaan, InsyaAllah akan bisa membagun Kelurahan Beji Timur, akan semakin Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” ungkapnya. (adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com