Itu merupakan persentase terbesar, yang porsinya melampaui media Pers Indonesia lainnya, seperti televisi, situs berita online, media cetak seperti koran dan majalah, maupun situs pemerintah. Penguasaan terhadap masyarakat Indonesia yang demikian besar, dengan sendirinya menjadikan Platform Digital Global tersebut sebagai magnet yang sekaligus menyedot kue periklanan.
Dengan demikian, Pers Indonesia menjadi kerdil, ketika berhadapan dengan Platform Digital Global. Minim audience, minim pula pendapatan iklan. Tragedi yang demikian, bukan hanya dialami oleh Pers Indonesia. Tapi, juga oleh perusahaan penerbitan pers di negara-negara lain. Jajaran pers di Uni Eropa, misalnya, sudah lebih dulu bereaksi serta sudah bergerak secara strategis menghadapi Platform Digital Global.
Pers Uni Eropa pada 25 April 2023, telah menetapkan 19 Platform Digital Global, termasuk Google, Instagram, TikTok, dan Twitter, yang memiliki jumlah pengguna yang sangat besar, untuk mematuhi regulasi yang lebih ketat terkait konten.
Hal serupa juga dilakukan oleh Pers Australia. Regulasi yang diterapkan oleh Pers Uni Eropa dan Pers Australia terhadap Platform Digital Global, antara lain, tentang revenue sharing yang berkeadilan dan transparan. Itu bagian dari upaya mereka untuk melindungi serta menjaga ekosistem industri pers di negara masing-masing.